Hukum Seorang Muslimah Menggunakan Hijab Syar'i
Hukum Seorang Muslimah Menggunakan
Hijab Syar'i- Martabat
dan martabat seorang wanita sangat berharga dalam perspektif Islam. Hal ini
tergambar jelas dalam tujuan dan misi utama Islam; yakni tuntunan yang datang
untuk menyelamatkan agama, jiwa, harta benda, akal, dan martabat manusia. Untuk
menjaga harga diri seorang wanita, Islam telah menetapkan beberapa batasan dan
aturan sesuai dengan fitrahnya.
Artinya
menggunakan Hijab Syar’i, ketika
seorang wanita keluar dari batas Allah, maka pada dasarnya dia telah melawan
kodrat ciptaannya dan itu pasti akan berakibat fatal bagi harga diri dan
agamanya. Di antara aturan-aturan Islam adalah menghindari segala tindakan yang
dapat menjerumuskan seseorang ke dalam haram, amoralitas yang tidak bermoral,
dan penyalahgunaan martabat wanita.

Selain
pacaran dan berduaan dengan pria yang bukan mahram, tindakan yang bisa
menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tercela ini adalah melepas hijab
atau baju yang menutupi seluruh alat kelamin dan perhiasan yang dikenakannya.
Allah Ta'ala berkata:
Katakan
kepada wanita yang beriman, "Biarkan mereka menahan pandangan mereka, dan
jaga alat kelamin mereka, dan biarkan mereka tidak menunjukkan perhiasan
mereka, kecuali apa yang [normal] terlihat pada mereka. Dan biarkan mereka
menutupi dadanya." [ QS. An-Nur: 31].
Sebagai
seorang wanita muslimah, hijab adalah penjaga martabat dan potret kejayaannya.
Dengan dirinya, ia lebih dikenal sebagai wanita yang memiliki jati diri muslim
yang sejati dan dapat melindungi alat kelaminnya serta menutup pintu untuk
mempermalukan dirinya. Inilah salah satu dari sekian banyak hikmah hijab yang
diturunkan oleh Allah seperti yang Dia katakan:
“Wahai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, putri dan istri orang-orang yang beriman,“
Biarlah mereka melebarkan cadarnya ke seluruh tubuh mereka ”. Itu agar mereka
lebih mudah untuk dikenali, oleh karena itu mereka tidak diganggu.” [QS.
Al-Ahzab: 59].
Bagaimana Hukum Seorang Muslimah Menggunakan Hijab Syar'i?
Isi ayat ini
sangat jelas bahwa fungsi dan hikmah hijab adalah untuk mencegah dosa dan
fitnah yang mengancam harkat dan martabat perempuan. Oleh karena itu, berhijab
dan menutupi aurat secara sempurna merupakan kewajiban yang harus diperhatikan
oleh setiap wanita muslimah.
Menutupi
semua alat kelamin.
Dalam soal
alat kelamin ini, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan
bahwa aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya, oleh karena itu dia wajib
mengenakan hijab
yang menutupi seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Pendapat kedua menyatakan bahwa
wajah dan telapak tangan bukan bagian dari aurat, maka menutupinya adalah
sunnah.
Namun perlu
dicatat, pendapat kedua ini tidak berarti dibolehkan untuk menunjukkan wajah
dan telapak tangan begitu saja, karena pendapat ini mengharuskan keduanya harus
ditampilkan jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan menjadi fitnah.
objek pandangan laki-laki.
Pakaian yang
longgar dan tidak ketat, juga tebal dan tidak tipis agar tidak menampakkan
lekuk dan bentuk tubuh. Rasulullah mengancam wanita yang memakai baju tipis dan
ketat dengan kata-katanya:
“Ada dua
kelompok termasuk ahli neraka, saya belum pernah melihat mereka yaitu, orang
yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan wanita yang
berpakaian tetapi telanjang . Goyangan, mereka kepala seperti punuk unta.
Mereka tidak masuk surga dan tidak tercium baunya, padahal baunya bisa didapat
dari perjalanan ini dan itu. "[HR. Muslim].
Demikian yang dapat kami jelaskan tentang Hijab Syar'I, semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.